Dalam membangun rumah diwajibkan untuk mendaftarkan izin mendirikan bangunan (IMB). IMB ini bertujuan sebagai salah satu perlindungan dan kepastian hukum.
IMB juga bertujuan membuat tata letak bangunan sesuai dengan peruntukan lahan. Lalu bagaimana jika punya rumah atau baru membeli rumah tapi belum ada IMB nya?
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan masyarakat pemilik rumah bisa mengurus IMB meskipun rumah sudah dibangun dan sudah jadi.
Taufiq menyebutkan jika IMB merupakan domain pemda. Karena itu pengurusan bisa dilakukan di masing-masing wilayah.
Untuk mengurus IMB secara umum dibutuhkan beberapa syarat. Dikutip dari laman indonesia.go.id disebutkan harus memenuhi syarat administrasi seperti permohonan izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
Kemudian melampirkan fotokopi bukti kepemilikan tanah. Lalu untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai adn atau dimiliki tidak dalam sengketa.
Lalu melampirkan fotokopi KTP, gambar konstruksi bangunan, surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru. Kemudian surat perjanjian penggunaan lahan, formulir permohonan yang dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan.
Selanjutnya dilampiri surat perintah kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan dan data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
Lalu pemilik juga harus memenuhi syarat teknis seperti gambar rencana arsitektur. Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan, perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi dan gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
Setelah itu jika dokumen lengkap maka bisa mendatangi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Lama waktu yang diperlukan untuk mengurus IMB ini sekitar 20-21 hari.